Tenaga Teknis Kefarmasian
- Gaji
- Gaji tidak dicantumkan
- Jenis pekerjaan
- Kontrak
- Diposting
- Sumber
- Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
- tetap
- harian
- kantor
Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.
Deskripsi pekerjaan
Lokasi Penempatan
Filmore Medical Center - Pondok Indah
Peran & Tanggung Jawab
Legalitas
Bersedia mengikuti pengurusan dan pemeliharaan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)/Surat Izin Praktik (SIP) sesuai dengan ketentuan dan wilayah operasional Apotek.
Memastikan izin praktik tetap aktif dan berlaku selama masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan Kefarmasian
Melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai standar profesi, SOP, dan ketentuan yang berlaku, termasuk penerimaan resep, dispensing, pelabelan, penyerahan obat, serta pemberian informasi obat kepada pasien.
Memberikan pelayanan swamedikasi dan rekomendasi penggunaan obat sesuai kebutuhan pasien.
Melakukan input stok, pengelolaan katalog, dan pembaruan harga produk pada sistem atau platform yang digunakan Perusahaan.
Menyiapkan obat, alat kesehatan, dan produk lainnya sesuai kebutuhan pasien.
Melakukan pengemasan serta memastikan proses pengiriman produk berjalan dengan baik.
Manajemen Persediaan
Memastikan ketersediaan stok obat, alat kesehatan, dan perbekalan farmasi melalui pemantauan stok secara berkala.
Melakukan penerimaan barang, pemeriksaan kesesuaian dengan surat pesanan, serta penyimpanan sediaan farmasi sesuai standar yang berlaku.
Melakukan pemantauan terhadap obat dan alat kesehatan yang mendekati tanggal kadaluarsa serta melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Melaksanakan stock opname secara berkala sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Perusahaan.
Pelaporan dan Administrasi
Melakukan pencatatan dan pelaporan transaksi penjualan harian dari seluruh kanal penjualan kepada tim terkait seperti Sales dan Finance.
Memastikan seluruh dokumentasi dan administrasi kefarmasian dilakukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Kepatuhan dan Pengembangan
Memastikan seluruh kegiatan kefarmasian dilaksanakan sesuai standar profesi, kode etik, SOP, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berpartisipasi dalam kegiatan pelatihan, briefing, audit, peningkatan mutu layanan, serta program pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh Perusahaan.
Berkolaborasi dengan tim klinik, dokter, dan fungsi terkait untuk memastikan pelayanan pasien berjalan secara efektif dan berkualitas.
Kualifikasi
Pendidikan Profesi Apoteker.
Memiliki STRA aktif dan bersedia mengurus/memindahkan SIPA sesuai kebutuhan.
Memahami pelayanan kefarmasian dan pengelolaan inventaris farmasi.
Teliti, bertanggung jawab, dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim.
Bersedia bekerja sesuai jadwal operasional klinik/apotek.
Referensi: 278091 · Berlaku sampai 18 November 2026