Langsung ke konten utama

Industrial Relation & Legal Supervisor

Gaji
Gaji tidak dicantumkan
Jenis pekerjaan
Penuh waktu
Diposting
Sumber
Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
  • instansi
  • kontrak
  • kantor
Lamar di Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL) ↗

Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.

Deskripsi pekerjaan

Qualifications :

  1. Pendidikan minimal S1 Hukum

  2. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai Industrial Relation & Legal Supervisor

  3. Memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk regulasi mengenai hubungan industrial, perjanjian kerja, PKB, perselisihan hubungan industrial, dan PHK.

  4. Berpengalaman menangani perselisihan hubungan industrial, proses bipartit, mediasi, negosiasi dengan serikat pekerja, serta koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan.

  5. Mampu menyusun, meninjau, dan menganalisis dokumen legal ketenagakerjaan, termasuk kontrak kerja, peraturan perusahaan, PKB, surat peringatan, dan dokumen terkait PHK.

  6. Memiliki kemampuan analisis hukum, identifikasi risiko, penyelesaian masalah, serta penyusunan rekomendasi yang praktis dan sesuai dengan kebutuhan bisnis.

  7. Memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi, mediasi, dan interpersonal yang baik, serta mampu menghadapi konflik secara profesional dan objektif.

  8. Memiliki kemampuan koordinasi lintas departemen, pengelolaan prioritas, dan pengambilan keputusan sesuai kewenangan jabatan.

  9. Teliti, berintegritas tinggi, mampu menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, serta memiliki kemampuan dokumentasi dan pelaporan yang baik.

  10. Memiliki sertifikasi atau pelatihan di bidang hubungan industrial, hukum ketenagakerjaan, atau mediator hubungan industrial menjadi nilai tambah.

Job Descriptions :

  1. Industrial Relations Management
    Mengelola hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan, serikat pekerja, dan perwakilan karyawan melalui komunikasi yang efektif, perundingan bipartit, negosiasi, serta mediasi untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

  2. Labor Law Compliance
    Memastikan seluruh kebijakan, prosedur, dan praktik ketenagakerjaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, termasuk melakukan pemantauan terhadap perubahan regulasi dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada manajemen.

  3. Industrial Dispute Handling
    Menangani dan mengoordinasikan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antarserikat pekerja sesuai kewenangan, serta menyiapkan dokumen dan bukti pendukung untuk proses penyelesaian sengketa.

  4. Legal Advisory & Employment Matters
    Memberikan konsultasi dan rekomendasi hukum kepada tim HR dan manajemen terkait kebijakan ketenagakerjaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), tindakan disipliner, PHK, serta permasalahan ketenagakerjaan lainnya.

  5. Legal Document Review & Preparation
    Menyusun, meninjau, dan memastikan kelengkapan serta kesesuaian hukum atas dokumen ketenagakerjaan dan dokumen legal perusahaan, termasuk kontrak kerja, peraturan perusahaan, PKB, surat peringatan, dokumen PHK, dan perjanjian lainnya yang relevan.

  6. Employment Audit & Risk Management
    Melakukan monitoring, evaluasi, dan audit kepatuhan terhadap praktik ketenagakerjaan perusahaan, mengidentifikasi potensi risiko hukum dan hubungan industrial, serta menyusun rekomendasi tindakan perbaikan dan pencegahan.

  7. Government Relations & External Coordination
    Membangun dan memelihara hubungan profesional dengan instansi pemerintah terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta mengoordinasikan pemenuhan kewajiban administratif dan tindak lanjut atas pemeriksaan atau permintaan resmi.

  8. Policy Development & Implementation
    Mengembangkan, meninjau, dan mengimplementasikan kebijakan serta prosedur internal terkait hubungan industrial dan kepatuhan hukum ketenagakerjaan untuk mendukung konsistensi penerapan kebijakan di seluruh bagian perusahaan.

  9. Documentation & Reporting
    Memastikan seluruh dokumentasi hubungan industrial dan legal tersimpan secara akurat, sistematis, dan rahasia, serta menyusun laporan berkala mengenai kasus hubungan industrial, status kepatuhan, potensi risiko hukum, dan rekomendasi penyelesaian kepada manajemen.

  10. Team Coordination & Stakeholder Management
    Mengoordinasikan pelaksanaan aktivitas hubungan industrial dan legal dengan tim HR, departemen terkait, serta pihak eksternal guna memastikan penyelesaian permasalahan secara tepat waktu, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Referensi: 305432 · Berlaku sampai 22 November 2026

Lowongan terkait lainnya

Lowongan serupa