Facility Maintenance (Lead SSU Maintenance)
- Gaji
- Gaji tidak dicantumkan
- Jenis pekerjaan
- Penuh waktu
- Diposting
- Sumber
- Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
- kantor
Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.
Deskripsi pekerjaan
Kualifikasi Kandidat:
Pendidikan: Minimal D3 dari jurusan Teknik Mesin atau Teknik Elektro.
Berdomisili/Tinggal di Sumatera (Wajib)
Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang pemeliharaan fasilitas atau sebagai Facility Engineer.
Keahlian & Pengetahuan:
Mampu menilai hasil kerja teknis dari vendor dan menyetujui dokumen pekerjaannya.
Paham cara mendiagnosis dan memperbaiki masalah teknis bangunan seperti kelistrikan, AC, saluran air (pipa), dan struktur bangunan sipil.
Memahami cara kerja, perawatan, serta aturan keselamatan untuk fasilitas pengolahan limbah (STP).
Mampu melakukan inspeksi fisik bangunan dan lahan operasional (Yard).
Mampu memimpin tim teknisi eksternal dan memastikan keselamatan kerja di lapangan benar-benar diterapkan.
Cepat tanggap dalam mencari solusi untuk kerusakan fasilitas yang mendadak tanpa mengganggu jalannya operasional perusahaan.
Tanggung Jawab Utama:
Mengelola Vendor Perawatan: Mengawasi dan mengevaluasi kinerja teknisi atau vendor pihak ketiga, serta memastikan pekerjaan dan tagihan sesuai dengan kesepakatan kerja (Service Level Agreement/SLA).
Perawatan Bangunan & Fasilitas: Mengatur perawatan rutin (pencegahan) dan perbaikan kerusakan untuk area tempat tinggal (Camp), kantor (Plant Office), dan fasilitas GP9, yang meliputi kelistrikan, AC (HVAC), saluran air, dan struktur bangunan.
Pemeliharaan Area Logistik (Yard): Mengawasi kelayakan fisik dan struktur tanah di area operasional bongkar muat dan logistik (Yard 1, 2, dan 3) agar selalu rapi, teratur, dan aman digunakan untuk alat berat.
Pengelolaan Pengolahan Limbah (STP): Memastikan mesin pada fasilitas Sewage Treatment Plant (STP) atau pengolahan limbah beroperasi dengan baik setiap hari untuk mematuhi standar keselamatan dan aturan lingkungan dari pemerintah.
Referensi: 48675 · Berlaku sampai 15 Oktober 2026