Staff Pajak
- Gaji
- Gaji tidak dicantumkan
- Jenis pekerjaan
- Kontrak
- Diposting
- Sumber
- Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
- kantor
Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.
Deskripsi pekerjaan
Tugas dan Tanggung Jawab Utama
1. Menghitung, menyetor, dan melaporkan SPT Masa PPh (Pasal 21, 22, 23, 4 ayat 2, 25/29) dan PPN secara tepat waktu.
2. Menyusun dan melaporkan SPT Tahunan Badan Badan Usaha.
3. Mahir mengoperasikan Coretax
4. Menerbitkan dan mengumpulkan Faktur Pajak serta Bukti Pemotongan (Bupot) untuk vendor atau klien.
5. Mengarsipkan dokumen perpajakan secara rapi, sistematis, dan aman.
6. Memantau perubahan regulasi atau undang-undang perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
7. Menyiapkan data pendukung untuk keperluan audit internal, audit eksternal (KAP), maupun pemeriksaan pajak resmi.
Kualifikasi Kandidat
1. Minimal Diploma (D3) atau Sarjana (S1) Akuntansi, Perpajakan, atau Manajemen Keuangan.
2. Minimal 1–2 tahun di bidang perpajakan.
3. Memiliki sertifikat Brevet A & B menjadi prioritas utama.
4. Mahir menggunakan Microsoft Excel.
5. Teliti, jujur, memiliki kemampuan analisis yang kuat, serta mampu bekerja di bawah tekanan deadline pelaporan.
Referensi: 57233 · Berlaku sampai 16 Oktober 2026