Supervisor Safety Officer (HSE Supervisor)
- Gaji
- Gaji tidak dicantumkan
- Jenis pekerjaan
- Penuh waktu
- Diposting
- Sumber
- Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
- harian
- kantor
Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.
Deskripsi pekerjaan
Kualifikasi
Pendidikan minimal D3/S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Teknik Pertambangan, Teknik Lingkungan, Teknik Industri, atau jurusan lain yang relevan.
Memiliki pengalaman minimal 4 tahun di bidang Health, Safety & Environment (HSE), dengan pengalaman minimal 1 tahun sebagai Supervisor HSE di perusahaan pertambangan.
Memiliki sertifikat Ahli K3 & Pengawas Operasional Pertama (POP) yang masih berlaku (wajib).
Memiliki pemahaman yang baik mengenai: Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) dan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pertambangan, Peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan K3, Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Pengendalian Risiko (IBPR/HIRADC), Job Safety Analysis (JSA), Permit to Work (PTW), serta Investigasi kecelakaan kerja (Incident Investigation & Root Cause Analysis).
Mampu menyusun dan mengevaluasi: SOP HSE, Risk Assessment, Emergency Response Plan (ERP), dan Laporan HSE harian, mingguan, serta bulanan.
Mampu melakukan: Safety Induction, Toolbox Meeting, Safety Patrol, Safety Inspection, Safety Audit, dan Behaviour Based Safety (BBS).
Menguasai Microsoft Office (Word, Excel, PowerPoint) dan mampu menyusun laporan serta presentasi.
Memiliki kemampuan kepemimpinan, komunikasi, analisis, problem solving, dan pengambilan keputusan yang baik.
Penempatan Gresik Utara
Tugas dan Tanggung Jawab
Mengawasi implementasi SMKP dan K3 di seluruh area operasional tambang.
Memastikan seluruh pekerjaan dilakukan sesuai SOP, JSA, PTW, dan standar keselamatan perusahaan.
Memimpin Toolbox Meeting dan Safety Briefing setiap hari.
Melaksanakan inspeksi rutin terhadap area kerja, alat berat, kendaraan operasional, workshop, dan fasilitas pendukung.
Memastikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar.
Melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko melalui IBPR/HIRADC, JSA, serta melakukan monitoring terhadap efektivitas pengendalian risiko.
Melakukan investigasi kecelakaan kerja, insiden, near miss, dan unsafe act/unsafe condition serta menyusun rekomendasi perbaikan.
Menyusun laporan HSE harian, mingguan, bulanan, dan laporan statistik keselamatan.
Mengawasi kepatuhan terhadap peraturan perusahaan, SMKP Minerba, serta ketentuan pemerintah yang berlaku.
Melaksanakan pelatihan, sosialisasi, dan pembinaan budaya keselamatan kerja kepada seluruh karyawan dan kontraktor.
Berkoordinasi dengan seluruh departemen dalam penerapan program HSE.
Memastikan kesiapsiagaan tanggap darurat (Emergency Response Team) berjalan dengan baik.
Mendukung pelaksanaan audit internal maupun eksternal terkait HSE dan memastikan tindak lanjut atas temuan audit.
Menyusun laporan K3 Pertambangan, inpeksi dan observasi, risiko dan pengendalian bahaya, pelatihan dan kompetensi, tanggap darurat, lingkungan, SMKP, dan laporan kontraktor
Menyusun laporan berkala dan laporan khusus ke ESDM.
Referensi: 205161 · Berlaku sampai 7 November 2026