Service Excellent Supervisor
- Gaji
- Rp 3.000.000 – Rp 3.500.000 per bulan
- Jenis pekerjaan
- Paruh waktu
- Diposting
- Sumber
- Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
- kantor
Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.
Deskripsi pekerjaan
Service Excellent Supervisor
Tujuan jabatan : Memastikan seluruh unit menerapkan standar pelayanan prima (service excellence) secara konsisten, meliputi keramahan, grooming, komunikasi, kecepatan pelayanan, penanganan keluhan pelanggan, serta adanya peningkatan kepuasan pelanggan melalui monitoring, audit, evaluasi, dan koordinasi perbaikan bersama tim operasional dan HR Trainer.
Kualifikasi :
1. Pendidikan minimal D3/S1 semua jurusan.
2. Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang pelayanan pelanggan, service excellence, atau operasional retail.
3. Memahami standar pelayanan, grooming, dan complaint handling.
4. Mampu melakukan monitoring, audit, dan evaluasi kualitas pelayanan.
5. Memiliki kemampuan komunikasi, kepemimpinan, dan problem solving yang baik.
6. Mampu berkoordinasi dengan tim operasional dan memberikan rekomendasi perbaikan pelayanan.
7. Tegas, teliti, objektif, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.
8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan membuat laporan evaluasi.
JOBDESK SERVICE
1. Memastikan penerapan standar pelayanan prima di seluruh unit.
2. Mengawasi kualitas pelayanan kasir, security, CS, operator desain
3. Memantau kedisiplinan grooming, penampilan, dan etika pelayanan karyawan.
4. Melakukan monitoring dan audit kualitas pelayanan secara berkala.
5. Memastikan setiap komplain pelanggan ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.
6. Menganalisis keluhan pelanggan serta memberikan rekomendasi perbaikan.
7. Melakukan evaluasi kualitas pelayanan bersama manager operasional
8. Berkoordinasi dengan HR Trainer terkait kebutuhan pelatihan dan pengembangan pelayanan.
9. Melakukan survei dan evaluasi tingkat kepuasan pelanggan.
10. Memantau pelaksanaan tindak lanjut atas temuan audit dan evaluasi pelayanan.
11. Mengusulkan penyempurnaan SOP dan program peningkatan service excellence.
12. Menyusun laporan hasil monitoring, audit, komplain, dan evaluasi pelayanan secara berkala.
Referensi: 281195 · Berlaku sampai 19 November 2026