Legal Business Corporate & Land Acquisition Manager
- Gaji
- Gaji tidak dicantumkan
- Jenis pekerjaan
- Penuh waktu
- Diposting
- Sumber
- Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
- kontrak
- instansi
- kantor
Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.
Deskripsi pekerjaan
PT. Wahana Adidaya Bangun / Tozland Group,kami merupakan grup usaha yang bergerak dalam bidang: Developer perumahan, kontraktor dan pembangunan infrastruktur kawasan. Pengembangan hotel, vila, resort, dan tempat wisata. Akuisisi perusahaan, tanah, proyek, dan aset properti. Kami mencari profesional hukum bisnis yang berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan legal secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dan pembebasan lahan, akuisisi perusahaan, legal due diligence, pengurusan perizinan, penyusunan kontrak, hingga mendampingi kegiatan operasional perusahaan.
TANGGUNG JAWAB UTAMA :
A. AKUISISI PERUSAHAAN DAN ASET
Mendampingi proses akuisisi perusahaan, saham, tanah, bangunan, proyek, dan aset bisnis lainnya.
Melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan target sebelum proses akuisisi.
Memeriksa struktur pemegang saham, kewenangan direksi, beneficial ownership, permodalan, aset, utang, jaminan, kontrak, perizinan, perpajakan, ketenagakerjaan, perkara, dan potensi sengketa.
Menyusun dan meninjau Letter of Intent, term sheet, NDA, MoU, perjanjian jual beli saham, perjanjian pengalihan aset, serta dokumen transaksi lainnya.
Menyiapkan legal closing checklist dan memastikan seluruh persyaratan transaksi dipenuhi sebelum pembayaran atau pengambilalihan.
Berkoordinasi dengan pemilik perusahaan, pemegang saham, direksi, notaris, PPAT, konsultan pajak, bank, dan instansi terkait.
Mengawal perubahan kepemilikan, direksi, komisaris, anggaran dasar, modal, dan perizinan setelah akuisisi diselesaikan.
B. LEGAL DUE DILIGENCE
Melakukan legal due diligence terhadap perusahaan, tanah, aset, atau proyek yang akan dibeli, diakuisisi, dibiayai, atau diajak bekerja sama.
Mengidentifikasi red flags, kewajiban tersembunyi, pelanggaran hukum, kekurangan perizinan, potensi gugatan, dan risiko transaksi.
Menilai keabsahan dokumen, kewenangan pihak yang menandatangani, kepemilikan aset, serta keterikatan dengan pihak ketiga.
Membuat laporan legal due diligence yang sistematis dan dilengkapi klasifikasi risiko tinggi, sedang, dan rendah.
Memberikan rekomendasi berupa go, conditional go, renegotiate, atau no-go.
Menyusun mitigasi risiko dalam bentuk conditions precedent, representations and warranties, indemnity, escrow, holdback, jaminan, penalti, atau perlindungan hukum lainnya.
Memantau penyelesaian seluruh temuan legal due diligence sebelum transaksi ditutup.
C. TRANSAKSI JUAL BELI DAN PEMBEBASAN TANAH
Melakukan pemeriksaan legal terhadap tanah sebelum perusahaan membayar tanda jadi, uang muka, atau melakukan pembelian.
Memeriksa identitas dan kewenangan pemilik tanah, pasangan pemilik, ahli waris, penerima kuasa, serta pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan atas tanah.
Memeriksa keaslian dan status sertifikat melalui PPAT, kantor pertanahan, dan instansi terkait.
Memeriksa riwayat kepemilikan tanah, batas bidang, luas tanah, penguasaan fisik, akses jalan, serta kemungkinan sengketa atau klaim pihak lain.
Memeriksa adanya hak tanggungan, sita, blokir, tumpang tindih, perjanjian dengan pihak lain, atau jaminan atas tanah.
Memeriksa kesesuaian tata ruang, zonasi, status lahan, rencana penggunaan, dan kemungkinan pembangunan sesuai rencana perusahaan.
Memeriksa kebutuhan persetujuan lingkungan, perizinan lokasi, perizinan bangunan, dan persyaratan lain sebelum tanah dibeli.
Melakukan pemeriksaan lapangan serta berkoordinasi dengan pemilik, warga, pemerintah desa atau kelurahan, kecamatan, kantor pertanahan, dan instansi terkait.
Menyusun legal land due diligence report sebelum transaksi dilakukan.
Menyusun atau memeriksa surat penawaran, tanda jadi, PPJB, AJB, SPH, surat kuasa, pernyataan ahli waris, berita acara pembayaran, dan dokumen pertanahan lainnya.
Memastikan pihak yang menerima pembayaran merupakan pihak yang sah dan berwenang.
Membuat sistem pembayaran bertahap berdasarkan kelengkapan dokumen dan pencapaian proses legal.
Mengawal proses pengalihan hak dan penerbitan sertifikat atas nama perusahaan.
D. PERIZINAN USAHA DAN PROYEK
Melakukan legal feasibility dan pemeriksaan perizinan sebelum suatu bisnis atau proyek dijalankan.
Mengidentifikasi seluruh izin, persetujuan, sertifikat standar, dan dokumen yang dibutuhkan berdasarkan jenis usaha serta lokasi proyek.
Mengurus dan memantau perizinan perusahaan melalui OSS-RBA dan instansi terkait.
Memastikan kesesuaian KBLI, NIB, tingkat risiko usaha, sertifikat standar, dan izin operasional perusahaan.
Mengawal perizinan untuk kegiatan developer, konstruksi, perumahan, hotel, vila, resort, restoran, tempat wisata, dan fasilitas pendukungnya.
Mengoordinasikan pengurusan kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, perizinan bangunan, sertifikat laik fungsi, serta izin operasional lain sesuai kebutuhan proyek.
Memastikan perusahaan tidak melakukan pembangunan atau menjalankan kegiatan usaha sebelum persyaratan hukum utama terpenuhi.
Berkoordinasi dengan konsultan perizinan, dinas terkait, pemerintah daerah, OSS, ATR/BPN, notaris, PPAT, dan pihak lainnya.
Memantau perubahan peraturan yang dapat memengaruhi kegiatan perusahaan.
E. PERJANJIAN KERJA SAMA DAN PIHAK KETIGA
Menyusun, memeriksa, dan menegosiasikan perjanjian kerja sama dengan investor, pemilik tanah, mitra usaha, operator, pengelola, bank, pemasok, dan pihak ketiga lainnya.
Menyusun MoU, NDA, joint operation agreement, joint venture agreement, revenue sharing agreement, management agreement, sewa-menyewa, dan perjanjian komersial lainnya.
Memastikan ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, target, pembayaran, jaminan, penalti, kerahasiaan, tanggung jawab, dan mekanisme pengakhiran dituangkan secara jelas.
Memastikan kontrak mengatur kondisi wanprestasi, keterlambatan, keadaan kahar, ganti rugi, indemnity, dan penyelesaian sengketa.
Memastikan setiap pihak memiliki legalitas, kemampuan, dan kewenangan untuk menandatangani perjanjian.
Mengawal pelaksanaan perjanjian dan menangani pelanggaran kontrak oleh pihak ketiga.
Menyusun surat teguran, somasi, addendum, berita acara, perjanjian penyelesaian, dan pengakhiran kerja sama.
F. KONTRAK KONSTRUKSI, KONTRAKTOR, DAN VENDOR
Menyusun dan memeriksa kontrak dengan kontraktor, subkontraktor, mandor, konsultan, arsitek, supplier, vendor, dan penyedia jasa lainnya.
Memastikan kontrak mencantumkan ruang lingkup kerja, spesifikasi, gambar kerja, volume, nilai kontrak, jadwal, termin pembayaran, dan standar mutu.
Mengatur ketentuan mengenai keterlambatan, denda, retensi, masa pemeliharaan, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pemeliharaan.
Mengatur mekanisme pekerjaan tambah-kurang, perubahan desain, variation order, serah terima, dan penyelesaian kekurangan pekerjaan.
Memastikan pembagian tanggung jawab atas tenaga kerja, keselamatan kerja, kerusakan, kecelakaan, pajak, dan tuntutan pihak ketiga.
Memeriksa legalitas, izin, sertifikasi, kemampuan keuangan, pengalaman, dan rekam jejak kontraktor atau vendor sebelum ditunjuk.
Mendampingi proses tender, negosiasi, penunjukan, penandatanganan kontrak, pelaksanaan, sampai serah terima pekerjaan.
Membantu perusahaan menangani keterlambatan, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, klaim pembayaran, penghentian pekerjaan, dan sengketa konstruksi.
G. LEGAL OPERASIONAL DEVELOPER
Menyiapkan dan memeriksa perjanjian dengan konsumen, agen pemasaran, bank pembiayaan, kontraktor, vendor, dan mitra lainnya.
Menangani aspek legal terkait pemasaran dan penjualan rumah atau properti.
Memastikan materi penawaran dan janji kepada konsumen sesuai dengan dokumen, izin, spesifikasi, dan jadwal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menyusun atau memeriksa surat pemesanan, PPJB konsumen, ketentuan pembayaran, pembatalan, serah terima, dan masa pemeliharaan.
Mendampingi proses kerja sama pembiayaan dengan bank dan lembaga pembiayaan.
Mengelola risiko pengaduan konsumen, keterlambatan pembangunan, perubahan spesifikasi, dan sengketa serah terima.
Memastikan kegiatan pengembangan kawasan, pembangunan unit, prasarana, sarana, dan utilitas mengikuti ketentuan yang berlaku.
H. LEGAL OPERASIONAL HOTEL, VILA, DAN RESORT
Menyiapkan aspek legal sebelum hotel, vila, resort, restoran, tempat wisata, atau fasilitas pendukung mulai beroperasi.
Menyusun dan memeriksa perjanjian pengelolaan hotel, kerja sama operator, vendor operasional, supplier, penyedia sistem, agen perjalanan, dan mitra pemasaran.
Menangani perjanjian sewa, penyelenggaraan acara, penggunaan fasilitas, kerja sama restoran, laundry, keamanan, parkir, transportasi, dan layanan pendukung.
Menyusun syarat dan ketentuan pemesanan, pembatalan, pengembalian dana, kerusakan, privasi tamu, dan tanggung jawab perusahaan.
Memastikan penggunaan merek, desain, foto, konten, perangkat lunak, musik, dan kekayaan intelektual tidak melanggar hak pihak lain.
Mendukung penanganan komplain, klaim, kecelakaan tamu, kehilangan barang, kerusakan, dan sengketa dengan mitra atau pelanggan.
Memastikan operasional hotel dan vila mematuhi perizinan, perlindungan konsumen, ketenagakerjaan, lingkungan, keselamatan, dan ketentuan terkait lainnya.
I. CORPORATE GOVERNANCE DAN ADMINISTRASI LEGAL
Memastikan akta, anggaran dasar, data pemegang saham, direksi, komisaris, permodalan, dan pelaporan perusahaan selalu lengkap serta mutakhir.
Mengawal RUPS, perubahan anggaran dasar, perubahan susunan pengurus, pengalihan saham, dan aksi korporasi lainnya.
Menyusun keputusan direksi, keputusan komisaris, risalah RUPS, surat kuasa, dan dokumen korporasi.
Membuat legal register untuk kontrak, sertifikat tanah, izin, perkara, jaminan, dan dokumen perusahaan.
Menyusun sistem pengingat masa berlaku kontrak, izin, jaminan, dan kewajiban perusahaan.
Membangun SOP legal untuk transaksi tanah, akuisisi, pembayaran, kerja sama, pengadaan, kontrak, dan perizinan.
Memastikan dokumen asli perusahaan dan aset disimpan dengan aman serta dapat diaudit.
J. SENGKETA DAN MANAJEMEN RISIKO
Mengidentifikasi potensi sengketa sebelum berkembang menjadi perkara hukum.
Menangani surat teguran, somasi, tanggapan hukum, negosiasi, mediasi, dan penyelesaian perselisihan.
Menyusun kronologi, mengumpulkan bukti, dan mempersiapkan strategi penyelesaian sengketa.
Berkoordinasi dengan advokat eksternal apabila perkara memerlukan proses litigasi, arbitrase, atau penyelesaian formal lainnya.
Membuat laporan perkara dan eksposur risiko kepada direksi.
Memberikan tindakan pencegahan agar masalah serupa tidak terulang.
KUALIFIKASI WAJIB :
Pendidikan minimal S1 Hukum dari universitas terakreditasi.
Memiliki pengalaman minimal 7 tahun di bidang corporate legal, commercial law, property legal, land acquisition, atau legal due diligence.
Memiliki pengalaman minimal 2 tahun pada posisi Supervisor, Assistant Manager, atau Manager.
Pernah terlibat langsung dalam akuisisi perusahaan, pengambilalihan saham, pembelian aset, atau transaksi investasi.
Berpengalaman melakukan legal due diligence terhadap perusahaan dan/atau tanah.
Memiliki pengalaman menyusun dan menegosiasikan kontrak kerja sama, kontrak konstruksi, kontrak vendor, atau perjanjian komersial.
Memahami hukum perseroan, hukum perjanjian, pertanahan, perizinan usaha, konstruksi, ketenagakerjaan, dan perlindungan konsumen.
Memahami administrasi AHU, OSS-RBA, serta proses pada ATR/BPN dan pemerintah daerah.
Mampu membuat legal opinion dan laporan legal due diligence secara mandiri.
Mampu menyusun kontrak berbahasa Indonesia serta memeriksa kontrak berbahasa Inggris.
Teliti, tegas, berintegritas, mampu menjaga kerahasiaan, serta berani menyampaikan risiko kepada direksi.
Memiliki kemampuan analisis, negosiasi, komunikasi, dan problem solving yang kuat.
Bersedia melakukan perjalanan dinas dan pemeriksaan langsung ke lokasi tanah atau proyek.
KUALIFIKASI YANG MENJADI NILAI TAMBAH :
Memiliki pengalaman di developer properti, perusahaan konstruksi, hotel, vila, resort, law firm, investasi, atau grup perusahaan.
Berpengalaman menangani pembebasan tanah dalam skala besar atau terdiri dari banyak bidang dan pemilik.
Berpengalaman menangani akuisisi perusahaan yang memiliki tanah, proyek, izin, utang, atau kewajiban kepada pihak ketiga.
Memahami legalitas perumahan subsidi dan kerja sama pembiayaan dengan bank.
Memahami aspek hukum operasional hotel, vila, resort, restoran, dan tempat wisata.
Memahami aspek dasar perpajakan dalam transaksi saham, tanah, dan aset.
Memiliki jaringan kerja profesional dengan notaris, PPAT, kantor pertanahan, konsultan pajak, bank, dan instansi pemerintah.
Memiliki izin advokat atau pendidikan Magister Hukum menjadi nilai tambah, tetapi bukan persyaratan utama.
KOMPETENSI YANG KAMI CARI :
Hands-on dan bersedia menangani pekerjaan dari pemeriksaan dokumen sampai penyelesaian transaksi.
Mampu menemukan risiko atau masalah yang tidak terlihat oleh divisi lain.
Mampu membedakan risiko yang dapat dimitigasi dan risiko yang dapat menggagalkan transaksi.
Berani merekomendasikan penundaan pembayaran atau pembatalan transaksi jika perlindungan perusahaan belum memadai.
Mampu menjelaskan persoalan hukum yang rumit kepada pemilik dan direksi secara ringkas serta tegas.
Terbiasa bekerja menggunakan checklist, timeline, risk matrix, dan laporan tertulis.
Memiliki ownership tinggi dan mampu mengawal pekerjaan hingga benar-benar selesai.
Tidak mudah menyerahkan seluruh pekerjaan kepada notaris, konsultan, atau advokat eksternal tanpa melakukan pemeriksaan sendiri.
Referensi: 48131 · Berlaku sampai 15 Oktober 2026