Langsung ke konten utama

Admin Timbangan [PKS]

Gaji
Rp 4.000.000 – Rp 4.500.000 per bulan
Jenis pekerjaan
Penuh waktu
Diposting
Sumber
Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
  • harian
  • kantor
Lamar di Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL) ↗

Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.

Deskripsi pekerjaan

Kualifikasi Dasar & Pendidikan

  • Pendidikan Minimal: SMA, SMK (diutamakan jurusan Akuntansi, Administrasi Perkantoran, atau Multimedia/TI), atau D3/S1 semua jurusan.

  • Kemampuan Komputasi: Menguasai Microsoft Excel dengan baik untuk rekapitulasi data harian/bulanan dan mampu cepat beradaptasi dengan software jembatan timbang (misalnya Indodacin, Gewinn, atau sistem ERP perusahaan).

  • Kemampuan Numerik: Memiliki kemampuan matematika dasar yang kuat untuk menghitung potongan buah (sortasi), klaim selisih, dan konversi satuan berat dengan cepat dan teliti

Jobdesc :

1. Pengoperasian Alat dan Sistem Timbang

  • Memeriksa kondisi perangkat jembatan timbang (weightbridge), komputer, dan program aplikasi agar berfungsi normal.

  • Melakukan penimbangan kendaraan kosong (tarra) dan kendaraan bermuatan (bruto) untuk mendapatkan berat bersih (netto).

  • Memastikan posisi kendaraan tepat di atas platform timbangan dan monitor menunjukkan angka nol sebelum menimbang. [1, 2, 3]

2. Pemeriksaan Dokumen dan Administrasi

  • Memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti Surat Pengantar Buah (SPB), Delivery Order (DO), SIM, dan nomor polisi.

  • Memastikan nomor registrasi sertifikat Sustainability Palm Oil (SPO) dan nilai gas rumah kaca (GHG) tercantum benar pada dokumen.

  • Menginput data kendaraan, supir, asal kebun, dan jenis barang ke dalam sistem komputer. [1, 2, 3]

3. Pengawasan dan Pelaporan

  • Mencetak slip hasil penimbangan (tiket timbang) untuk diserahkan kepada pengemudi kendaraan.

  • Membuat rekapitulasi data penimbangan harian, mingguan, hingga bulanan dan mencadangkan (back up) data digital.

  • Melaporkan hasil kerja serta segera melapor kepada Kepala Tata Usaha (KTU) atau manajer jika ditemukan selisih berat yang tidak wajar atau kerusakan alat.

Referensi: 220492 · Berlaku sampai 9 November 2026

Lowongan terkait lainnya

Lowongan serupa