Tax Supervisor
- Gaji
- Gaji tidak dicantumkan
- Jenis pekerjaan
- Kontrak
- Diposting
- Sumber
- Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
- instansi
- kantor
Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.
Deskripsi pekerjaan
Kualifikasi
Pendidikan minimal S1 Akuntansi, Perpajakan, atau Ekonomi. Lulusan S2 di bidang terkait dipersilakan melamar.
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai Supervisor atau Manager di bidang perpajakan.
Memahami peraturan perpajakan Indonesia, termasuk PPh, PPN, dan ketentuan perpajakan lainnya.
Memiliki pemahaman dan pengalaman dalam tax planning, tax reporting, dan tax compliance perusahaan.
Memiliki pengalaman dalam pelaporan pajak perusahaan serta koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak atau instansi terkait.
Diutamakan memiliki sertifikat Brevet A dan B. Sertifikat Brevet C menjadi nilai tambah.
Memiliki kemampuan analisis, pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan yang baik.
Memiliki kemampuan kepemimpinan, komunikasi, dan koordinasi tim yang baik.
Teliti, jujur, disiplin, bertanggung jawab, serta mampu bekerja di bawah tekanan.
Deskripsi Pekerjaan
Mengelola dan mengawasi seluruh aktivitas perpajakan perusahaan agar sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku.
Menyusun perencanaan pajak (tax planning) untuk mendukung efisiensi pajak perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Memastikan ketepatan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak perusahaan, termasuk PPh, PPN, dan kewajiban perpajakan lainnya.
Mengawasi proses administrasi dan dokumentasi perpajakan serta memastikan kelengkapan dokumen pendukung.
Melakukan rekonsiliasi fiskal dan analisis terhadap transaksi keuangan yang berdampak pada kewajiban perpajakan perusahaan.
Memantau perubahan peraturan perpajakan serta menganalisis dampaknya terhadap operasional perusahaan.
Menangani pemeriksaan pajak, klarifikasi, dan korespondensi dengan Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi terkait.
Melakukan evaluasi kepatuhan pajak serta mengidentifikasi potensi risiko perpajakan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Mengoordinasikan dan mengarahkan tim perpajakan untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan secara akurat, efektif, dan tepat waktu.
Menyusun laporan perpajakan secara berkala serta memberikan analisis dan rekomendasi kepada manajemen.
Referensi: 282353 · Berlaku sampai 19 November 2026