Langsung ke konten utama

Tax Specialist

Gaji
Gaji tidak dicantumkan
Jenis pekerjaan
Kontrak
Diposting
Sumber
Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
  • kantor
  • dibayar
Lamar di Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL) ↗

Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.

Deskripsi pekerjaan

Tanggung Jawab Utama

  • Mengawasi, memeriksa, dan memastikan seluruh perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak bulanan (PPh 21, 23, 4(2), 25, 26, PPN) serta tahunan (PPh Badan) dilakukan secara akurat dengan Coretax System dan regulasi terbaru.

  • Melakukan review dan kontrol atas PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23/26, PPh Final, PPh 25 dan PPh Badan, termasuk Melakukan review SPT Masa dan SPT Tahunan Badan.

  • Mengelola deposit pajak (Tax Account/Taxpayer Account) di dalam Coretax System serta memantau riwayat transaksi perpajakan perusahaan secara terpadu.

  • Membantu Tax Manager dalam merumuskan strategi efisiensi pajak legal bagi perusahaan guna meminimalkan risiko sanksi denda administrasi perpajakan.

  • Bertindak sebagai perwakilan utama (PIC) dalam menangani proses pemeriksaan pajak oleh fiskus Kantor Pelayanan Pajak (KPP), keberatan, banding, hingga proses restitusi pajak.

  • Melakukan proses ekualisasi dan rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial (akuntansi) dengan laporan keuangan fiskal (pajak) secara berkala (bulanan dan tahunan).

  • Memantau pembaruan regulasi perpajakan serta perubahan fitur/modul pada Coretax System, lalu memberikan edukasi atau sosialisasi kepada tim internal FAT.

  • Menyiapkan dokumen, mendampingi proses pemeriksaan pajak, serta mengelola penyelesaian sengketa pajak atau SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data Keterangan

  • Memimpin dan mengawasi kegiatan perpajakan perusahaan.

  • Memastikan seluruh kewajiban perpajakan dihitung, dibayar, dan dilaporkan secara tepat waktu dan akurat.

  • Memastikan kelengkapan dokumen perpajakan, termasuk e-Faktur, e-Bupot, billing dan dokumen pendukung lainnya.

  • Menangani dan mempersiapkan data untuk pemeriksaan pajak, klarifikasi/SP2DK, keberatan maupun permintaan data dari DJP.

  • Memantau perubahan peraturan perpajakan dan memastikan implementasinya di perusahaan.

  • Melakukan tax planning dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi serta meminimalkan risiko perpajakan.

  • Berkoordinasi dengan Finance, Accounting, HR, Procurement dan departemen terkait mengenai transaksi yang memiliki implikasi perpajakan.

  • Mengawasi dan mengembangkan anggota tim Tax.

Kualifikasi

  • Pendidikan Minimal S1 Akuntansi atau Perpajakan

  • Pengalaman minimal 4–6 tahun di bidang perpajakan, dengan pengalaman sebagai Tax Supervisor 2 tahun.

  • Brevet A & B wajib; Brevet C menjadi nilai tambah.

  • Memahami peraturan perpajakan Indonesia dan administrasi perpajakan secara menyeluruh.

  • Menguasai PPh dan PPN, rekonsiliasi fiskal, tax equalization dan pelaporan SPT.

  • Berpengalaman menggunakan Coretax, e-Faktur, e-Bupot, e-Billing dan e-Filing.

  • Menguasai Microsoft Excel dan mampu melakukan analisis data perpajakan.

  • Memahami proses tax audit/pemeriksaan pajak dan SP2DK.

  • Memiliki kemampuan analisa, problem solving dan komunikasi yang baik.

  • Teliti, sistematis, memiliki integritas tinggi dan mampu bekerja dengan deadline.

  • Berpengalaman di perusahaan project-based / construction / engineering / telco / system integrator.

  • Memahami transaksi barang dan jasa dalam proyek.

  • Terbiasa melakukan rekonsiliasi antara Accounting – Finance – Tax.

  • Berpengalaman berkoordinasi dengan auditor eksternal dan konsultan pajak.

  • Memiliki kemampuan tax planning dan tax risk management.

Referensi: 299375 · Berlaku sampai 21 November 2026

Lowongan terkait lainnya

Lowongan serupa