Tax Specialist
- Gaji
- Gaji tidak dicantumkan
- Jenis pekerjaan
- Kontrak
- Diposting
- Sumber
- Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
- kantor
- dibayar
Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.
Deskripsi pekerjaan
Tanggung Jawab Utama
Mengawasi, memeriksa, dan memastikan seluruh perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak bulanan (PPh 21, 23, 4(2), 25, 26, PPN) serta tahunan (PPh Badan) dilakukan secara akurat dengan Coretax System dan regulasi terbaru.
Melakukan review dan kontrol atas PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23/26, PPh Final, PPh 25 dan PPh Badan, termasuk Melakukan review SPT Masa dan SPT Tahunan Badan.
Mengelola deposit pajak (Tax Account/Taxpayer Account) di dalam Coretax System serta memantau riwayat transaksi perpajakan perusahaan secara terpadu.
Membantu Tax Manager dalam merumuskan strategi efisiensi pajak legal bagi perusahaan guna meminimalkan risiko sanksi denda administrasi perpajakan.
Bertindak sebagai perwakilan utama (PIC) dalam menangani proses pemeriksaan pajak oleh fiskus Kantor Pelayanan Pajak (KPP), keberatan, banding, hingga proses restitusi pajak.
Melakukan proses ekualisasi dan rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial (akuntansi) dengan laporan keuangan fiskal (pajak) secara berkala (bulanan dan tahunan).
Memantau pembaruan regulasi perpajakan serta perubahan fitur/modul pada Coretax System, lalu memberikan edukasi atau sosialisasi kepada tim internal FAT.
Menyiapkan dokumen, mendampingi proses pemeriksaan pajak, serta mengelola penyelesaian sengketa pajak atau SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data Keterangan
Memimpin dan mengawasi kegiatan perpajakan perusahaan.
Memastikan seluruh kewajiban perpajakan dihitung, dibayar, dan dilaporkan secara tepat waktu dan akurat.
Memastikan kelengkapan dokumen perpajakan, termasuk e-Faktur, e-Bupot, billing dan dokumen pendukung lainnya.
Menangani dan mempersiapkan data untuk pemeriksaan pajak, klarifikasi/SP2DK, keberatan maupun permintaan data dari DJP.
Memantau perubahan peraturan perpajakan dan memastikan implementasinya di perusahaan.
Melakukan tax planning dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi serta meminimalkan risiko perpajakan.
Berkoordinasi dengan Finance, Accounting, HR, Procurement dan departemen terkait mengenai transaksi yang memiliki implikasi perpajakan.
Mengawasi dan mengembangkan anggota tim Tax.
Kualifikasi
Pendidikan Minimal S1 Akuntansi atau Perpajakan
Pengalaman minimal 4–6 tahun di bidang perpajakan, dengan pengalaman sebagai Tax Supervisor 2 tahun.
Brevet A & B wajib; Brevet C menjadi nilai tambah.
Memahami peraturan perpajakan Indonesia dan administrasi perpajakan secara menyeluruh.
Menguasai PPh dan PPN, rekonsiliasi fiskal, tax equalization dan pelaporan SPT.
Berpengalaman menggunakan Coretax, e-Faktur, e-Bupot, e-Billing dan e-Filing.
Menguasai Microsoft Excel dan mampu melakukan analisis data perpajakan.
Memahami proses tax audit/pemeriksaan pajak dan SP2DK.
Memiliki kemampuan analisa, problem solving dan komunikasi yang baik.
Teliti, sistematis, memiliki integritas tinggi dan mampu bekerja dengan deadline.
Berpengalaman di perusahaan project-based / construction / engineering / telco / system integrator.
Memahami transaksi barang dan jasa dalam proyek.
Terbiasa melakukan rekonsiliasi antara Accounting – Finance – Tax.
Berpengalaman berkoordinasi dengan auditor eksternal dan konsultan pajak.
Memiliki kemampuan tax planning dan tax risk management.
Referensi: 299375 · Berlaku sampai 21 November 2026