Tax Specialist
- Gaji
- Gaji tidak dicantumkan
- Jenis pekerjaan
- Penuh waktu
- Diposting
- Sumber
- Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
- kantor
Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.
Deskripsi pekerjaan
Kualifikasi
Pendidikan minimal S1 Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait.
Memiliki pengalaman minimal 2–4 tahun di bidang perpajakan, diutamakan dari industri F&B, restoran, retail, hospitality, atau perusahaan dengan banyak outlet/cabang.
Memahami peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku, termasuk PPh Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPN, dan pajak daerah yang relevan.
Memahami proses rekonsiliasi fiskal, perhitungan pajak, serta pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.
Memiliki sertifikat Brevet A dan B; Brevet C, SKT, atau sertifikasi perpajakan lainnya menjadi nilai tambah.
Menguasai Microsoft Excel, khususnya Pivot Table, VLOOKUP/XLOOKUP, SUMIFS, dan pengolahan data untuk rekonsiliasi pajak.
Familiar dengan Coretax DJP, e-Faktur, e-Bupot, serta sistem administrasi perpajakan yang berlaku.
Memahami administrasi faktur pajak, bukti potong, dan pemotongan atau pemungutan pajak atas transaksi operasional.
Memiliki kemampuan analitis, problem solving, dan attention to detail yang baik.
Teliti, sistematis, berintegritas, serta mampu bekerja dengan deadline.
Mampu berkoordinasi dengan tim Finance, Accounting, Purchasing, HR, Operations, serta pihak eksternal.
Mampu menjaga kerahasiaan data dan dokumen perpajakan perusahaan.
Job Description
Melakukan perhitungan, pemeriksaan, dan pengelolaan kewajiban perpajakan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menyiapkan dan melakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, termasuk PPh Badan dan jenis pajak lainnya sesuai kewajiban perusahaan.
Melakukan perhitungan dan rekonsiliasi PPh, PPN, serta pajak daerah yang relevan dengan operasional restoran dan outlet perusahaan.
Memastikan ketepatan pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi vendor, jasa, sewa, penggajian, dan transaksi operasional lainnya.
Melakukan rekonsiliasi data perpajakan dengan laporan keuangan dan data operasional untuk memastikan kesesuaian serta akurasi perhitungan pajak.
Mengelola administrasi perpajakan, termasuk faktur pajak, bukti potong, dokumen pendukung, serta arsip perpajakan perusahaan.
Melakukan pengecekan kelengkapan dan validitas dokumen perpajakan sebelum proses pelaporan.
Memantau perubahan peraturan perpajakan dan menganalisis dampaknya terhadap kewajiban serta operasional perusahaan.
Mengidentifikasi potensi risiko perpajakan dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk menjaga kepatuhan perusahaan.
Mendukung proses pemeriksaan pajak, klarifikasi data, serta koordinasi dengan konsultan pajak atau pihak DJP apabila diperlukan.
Berkoordinasi dengan departemen terkait untuk memastikan ketepatan data transaksi dan kelengkapan dokumen perpajakan.
Memastikan seluruh kewajiban perpajakan diselesaikan secara akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Referensi: 288610 · Berlaku sampai 20 November 2026