Langsung ke konten utama

Tax Specialist

Gaji
Gaji tidak dicantumkan
Jenis pekerjaan
Penuh waktu
Diposting
Sumber
Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
  • kantor
Lamar di Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL) ↗

Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.

Deskripsi pekerjaan

Kualifikasi

  • Pendidikan minimal S1 Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait.

  • Memiliki pengalaman minimal 2–4 tahun di bidang perpajakan, diutamakan dari industri F&B, restoran, retail, hospitality, atau perusahaan dengan banyak outlet/cabang.

  • Memahami peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku, termasuk PPh Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPN, dan pajak daerah yang relevan.

  • Memahami proses rekonsiliasi fiskal, perhitungan pajak, serta pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.

  • Memiliki sertifikat Brevet A dan B; Brevet C, SKT, atau sertifikasi perpajakan lainnya menjadi nilai tambah.

  • Menguasai Microsoft Excel, khususnya Pivot Table, VLOOKUP/XLOOKUP, SUMIFS, dan pengolahan data untuk rekonsiliasi pajak.

  • Familiar dengan Coretax DJP, e-Faktur, e-Bupot, serta sistem administrasi perpajakan yang berlaku.

  • Memahami administrasi faktur pajak, bukti potong, dan pemotongan atau pemungutan pajak atas transaksi operasional.

  • Memiliki kemampuan analitis, problem solving, dan attention to detail yang baik.

  • Teliti, sistematis, berintegritas, serta mampu bekerja dengan deadline.

  • Mampu berkoordinasi dengan tim Finance, Accounting, Purchasing, HR, Operations, serta pihak eksternal.

  • Mampu menjaga kerahasiaan data dan dokumen perpajakan perusahaan.

Job Description

  • Melakukan perhitungan, pemeriksaan, dan pengelolaan kewajiban perpajakan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Menyiapkan dan melakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, termasuk PPh Badan dan jenis pajak lainnya sesuai kewajiban perusahaan.

  • Melakukan perhitungan dan rekonsiliasi PPh, PPN, serta pajak daerah yang relevan dengan operasional restoran dan outlet perusahaan.

  • Memastikan ketepatan pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi vendor, jasa, sewa, penggajian, dan transaksi operasional lainnya.

  • Melakukan rekonsiliasi data perpajakan dengan laporan keuangan dan data operasional untuk memastikan kesesuaian serta akurasi perhitungan pajak.

  • Mengelola administrasi perpajakan, termasuk faktur pajak, bukti potong, dokumen pendukung, serta arsip perpajakan perusahaan.

  • Melakukan pengecekan kelengkapan dan validitas dokumen perpajakan sebelum proses pelaporan.

  • Memantau perubahan peraturan perpajakan dan menganalisis dampaknya terhadap kewajiban serta operasional perusahaan.

  • Mengidentifikasi potensi risiko perpajakan dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk menjaga kepatuhan perusahaan.

  • Mendukung proses pemeriksaan pajak, klarifikasi data, serta koordinasi dengan konsultan pajak atau pihak DJP apabila diperlukan.

  • Berkoordinasi dengan departemen terkait untuk memastikan ketepatan data transaksi dan kelengkapan dokumen perpajakan.

  • Memastikan seluruh kewajiban perpajakan diselesaikan secara akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Referensi: 288610 · Berlaku sampai 20 November 2026

Lowongan terkait lainnya

Lowongan serupa