Supervisor HSE
- Gaji
- Gaji tidak dicantumkan
- Jenis pekerjaan
- Penuh waktu
- Diposting
- Sumber
- Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
- swasta
- instansi
- kantor
Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.
Deskripsi pekerjaan
Position: Supervisor HSE (Health, Safety & Environment)
PT Rezeki Perkasa Sejahtera Lestari (Nusantara Infrastructure Group)
Merupakan perusahaan pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) di Kalimantan Barat.
Placement: Pontianak, West Kalimantan
Job Description:
Mengelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi Health, Safety & Environment (HSE) yang berlaku, termasuk melakukan identifikasi, pemantauan, evaluasi, dan pembaruan terhadap peraturan perundang-undangan, persyaratan perizinan, serta standar K3 dan lingkungan yang relevan dengan kegiatan operasional perusahaan.
Mengkoordinasikan pengelolaan dan pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan, termasuk penyusunan dan pelaporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), pemantauan implementasi AMDAL, serta pengurusan, evaluasi, dan pembaruan dokumen Persetujuan Lingkungan maupun persetujuan teknis terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengelola proses pemenuhan dan evaluasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), mulai dari pemetaan kriteria penilaian, identifikasi compliance gap, pengumpulan data dan evidence, penyusunan laporan, koordinasi verifikasi, hingga penyelesaian corrective action dalam rangka memastikan kepatuhan dan peningkatan kinerja lingkungan perusahaan.
Mengawasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan operasional pembangkit, meliputi pengendalian emisi udara, kualitas air dan air limbah, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengendalian kebisingan, serta aspek lingkungan lainnya untuk memastikan kesesuaian dengan baku mutu dan persyaratan regulasi yang berlaku.
Mengimplementasikan, memelihara, dan mengevaluasi sistem manajemen HSE perusahaan, termasuk penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), standar ISO , serta standar dan prosedur internal yang relevan dengan karakteristik serta risiko kegiatan operasional perusahaan.
Melaksanakan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko operasional (HIRADC/HIRARC), termasuk pengawasan implementasi Job Safety Analysis (JSA), Permit to Work (PTW), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), keselamatan kerja kontraktor, serta penerapan prosedur keselamatan pada aktivitas operasional dan pemeliharaan pembangkit.
Merencanakan dan melaksanakan inspeksi, audit internal, serta evaluasi kepatuhan HSE secara berkala, termasuk penyusunan temuan, rekomendasi perbaikan, monitoring tindak lanjut, dan koordinasi persiapan audit atau pemeriksaan dari regulator, lembaga sertifikasi, maupun pihak eksternal lainnya.
Berkoordinasi dengan stakeholders internal maupun eksternal, termasuk tim Operation & Maintenance, manajemen perusahaan, kontraktor, konsultan lingkungan, laboratorium pengujian, serta instansi pemerintah terkait untuk memastikan seluruh program, kewajiban, dan temuan HSE ditindaklanjuti secara efektif dan tepat waktu.
Requirements
Pendidikan minimal S1 Teknik Lingkungan, Teknik K3, Kesehatan Masyarakat (peminatan K3), atau bidang relevan lainnya.
Memiliki pengalaman kerja minimal 3–5 tahun di bidang HSE, diutamakan pada industri pembangkit listrik, energi, manufaktur, atau industri dengan tingkat risiko operasional dan kewajiban kepatuhan lingkungan yang tinggi.
Wajib memiliki pengalaman praktis dalam pengelolaan environmental compliance, termasuk penyusunan, implementasi, evaluasi, dan pelaporan RKL-RPL, serta pemahaman terhadap dokumen AMDAL dan persyaratan Persetujuan Lingkungan.
Memiliki pemahaman yang baik terhadap peraturan dan standar HSE yang berlaku di Indonesia, khususnya PP No. 22 Tahun 2021, PP No. 50 Tahun 2012, regulasi PROPER yang berlaku, standar ISO, serta ketentuan teknis terkait pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah.
Memahami pengelolaan lingkungan industri, termasuk pengendalian emisi udara, pemantauan kualitas air dan air limbah, pengelolaan limbah B3/non-B3, serta proses pemenuhan baku mutu dan kewajiban pelaporan lingkungan.
Wajib Memiliki sertifikasi Ahli K3 Umum (Kemnaker RI) dan/atau sertifikasi kompetensi lingkungan yang relevan, seperti pengendalian pencemaran air/udara dan pengelolaan limbah B3, menjadi nilai tambah.
Bersedia ditempatkan di Pontianak, Kalimantan Barat
Referensi: 232851 · Berlaku sampai 11 November 2026