Staff QA
- Gaji
- Gaji tidak dicantumkan
- Jenis pekerjaan
- Penuh waktu
- Diposting
- Sumber
- Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
- instansi
- kantor
Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.
Deskripsi pekerjaan
Tanggung Jawab Utama (Key Responsibilities):
Memastikan penerapan standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan (FSSC 22000 / ISO 22000 / HACCP / GMP / Halal) berjalan konsisten di seluruh area produksi.
Melakukan inspeksi, verifikasi, dan audit internal secara berkala terhadap proses pengolahan bahan tambahan pangan, kebersihan area kerja, dan peralatan.
Memantau dan mengevaluasi Critical Control Point (CCP) selama proses manufaktur.
Mengelola dokumentasi QA, termasuk penanganan Customer Complaint, investigasi ketidaksesuaian produk (Non-Conformance Report / NCR), serta Tindakan Korektif dan Pencegahan (CAPA).
Bekerja sama dengan tim QC, Produksi, R&D, dan PPIC untuk memastikan perbaikan kualitas secara berkelanjutan (continuous improvement).
Menyiapkan dan mendampingi pelaksanaan audit eksternal (Audit Halal/LPPOM, BPOM, Sertifikasi, atau audit pelanggan).
Kualifikasi & Persyaratan (Requirements):
Pendidikan min. D3 / S1 Teknologi Pangan, Kimia, Teknik Kimia, Biologi, atau jurusan relevan.
Memiliki pengalaman minimal 1–2 tahun sebagai Staff QA/QC di perusahaan pengolahan makanan, minuman, atau bahan tambahan pangan (food additives / ingredients).
Memahami dan menguasai prinsip HACCP, GMP, FSSC 22000 / ISO 22000, SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal), serta regulasi BPOM terkait Bahan Tambahan Pangan.
Mampu menyusun Standard Operating Procedure (SOP), Instruksi Kerja (IK), dan dokumentasi audit keamanan pangan dengan terstruktur.
Memiliki kemampuan analisis yang tajam, kritis, teliti, serta kemampuan problem solving yang baik (terbiasa dengan analisis Root Cause Analysis / RCA).
Terbiasa melakukan pengujian laboratorium dasar dan pemahaman tentang standar higienitas pabrik pangan.
Komunikatif, tegas, dan mampu bekerja sama dengan tim produksi maupun instansi/pihak eksternal.
Penempatan Kabupaten Kediri
Referensi: 212892 · Berlaku sampai 8 November 2026