Regulatory Staff - Distributor Alat Kesehatan
- Gaji
- Gaji tidak dicantumkan
- Jenis pekerjaan
- Penuh waktu
- Diposting
- Sumber
- Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
- 6 bulan
- kantor
Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.
Deskripsi pekerjaan
Job Descriptions
Melakukan persiapan dan self-assessment, hingga registrasi sertifikasi CDAKB.
Memastikan pemenuhan persyaratan yang diwajibkan untuk alat kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melakukan registrasi pengurusan perizinan baru/perubahan/perpanjangan berkala terkait Izin Edar alat kesehatan.
Menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem manajemen mutu CDAKB secara berkelanjutan.
Menyusun dan/atau menyetujui program pelatihan dasar dan pelatihan lanjut mengenai CDAKB untuk semua pihak yang terkait dalam proses distribusi.
Merekap data dan membuat laporan setiap 6 bulan (e-Report ke Kementerian Kesehatan).
Requirements
D3/S1 Farmasi/Apoteker, S1 Teknik Biomedis/Teknik Industri/Teknik Kimia dan D3/D4 Teknik Elektromedik.
Pengalaman administrasi dengan BPOM.
Berpengalaman sebagai PJT distributor alat kesehatan, khususnya dalam menangani distribusi alat kesehatan sesuai prosedur.
Memahami CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik).
Memiliki sertifikat pelatihan CDAKB PJT Sarana Produksi Alat Kesehatan.
Memahami Alat Kesehatan Diagnostik In-Vitro.
Memahami TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), e-Katalog dan LKPP.
Memiliki pengetahuan terkait regulasi UU dan peraturan tentang produk alat kesehatan yang berlaku dan penerapannya.
Berintegritas, teliti, jujur, bertanggungjawab dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris.
Bersedia untuk penempatan di Salatiga.
Referensi: 44577 · Berlaku sampai 14 Oktober 2026