Langsung ke konten utama

Regulatory Staff - Distributor Alat Kesehatan

Gaji
Gaji tidak dicantumkan
Jenis pekerjaan
Penuh waktu
Diposting
Sumber
Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
  • 6 bulan
  • kantor
Lamar di Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)

Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.

Deskripsi pekerjaan

Job Descriptions

  • Melakukan persiapan dan self-assessment, hingga registrasi sertifikasi CDAKB.

  • Memastikan pemenuhan persyaratan yang diwajibkan untuk alat kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Melakukan registrasi pengurusan perizinan baru/perubahan/perpanjangan berkala terkait Izin Edar alat kesehatan.

  • Menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem manajemen mutu CDAKB secara berkelanjutan.

  • Menyusun dan/atau menyetujui program pelatihan dasar dan pelatihan lanjut mengenai CDAKB untuk semua pihak yang terkait dalam proses distribusi.

  • Merekap data dan membuat laporan setiap 6 bulan (e-Report ke Kementerian Kesehatan).

Requirements

  • D3/S1 Farmasi/Apoteker, S1 Teknik Biomedis/Teknik Industri/Teknik Kimia dan D3/D4 Teknik Elektromedik.

  • Pengalaman administrasi dengan BPOM.

  • Berpengalaman sebagai PJT distributor alat kesehatan, khususnya dalam menangani distribusi alat kesehatan sesuai prosedur.

  • Memahami CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik).

  • Memiliki sertifikat pelatihan CDAKB PJT Sarana Produksi Alat Kesehatan.

  • Memahami Alat Kesehatan Diagnostik In-Vitro.

  • Memahami TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), e-Katalog dan LKPP.

  • Memiliki pengetahuan terkait regulasi UU dan peraturan tentang produk alat kesehatan yang berlaku dan penerapannya.

  • Berintegritas, teliti, jujur, bertanggungjawab dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik.

  • Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris.

  • Bersedia untuk penempatan di Salatiga.

Referensi: 44577 · Berlaku sampai 14 Oktober 2026

Lowongan terkait lainnya

Lowongan serupa