Pengawas Proyek
- Gaji
- Rp 3.600.000 – Rp 4.000.000 per bulan
- Jenis pekerjaan
- Kontrak
- Diposting
- Sumber
- Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
- harian
- kontrak
- kantor
Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.
Deskripsi pekerjaan
1. Perencanaan dan Koordinasi Harian
Menerjemahkan rencana kerja: Mengubah rencana besar dari manajer proyek atau arsitek menjadi tugas harian dan mingguan yang lebih spesifik untuk tim di lapangan.
Mengatur sumber daya: Memastikan ketersediaan dan penempatan tenaga kerja (mandor/buruh), alat berat, serta material bangunan sebelum pekerjaan dimulai.
Berkomunikasi dengan tim: Menjalin koordinasi yang lancar antara pekerja lapangan, insinyur (engineer), arsitek, serta vendor atau pemasok material.
2. Pengawasan Pelaksanaan di Lapangan
Memimpin operasional site: Mengarahkan dan memberi instruksi langsung kepada mandor dan pekerja agar bekerja sesuai gambar kerja (shop drawing) dan spesifikasi teknis.
Kontrol kualitas (Quality Control): Melakukan inspeksi rutin terhadap hasil pekerjaan di lapangan untuk memastikan mutu material dan bangunan sesuai standar industri.
Menjaga keselamatan kerja: Menerapkan serta mengawasi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan proyek.
3. Pengendalian Biaya dan Waktu
Memantau progres: Melacak kemajuan kerja harian dan mingguan, serta membandingkannya dengan time schedule yang sudah ditetapkan.
Mengontrol anggaran lapangan: Mencegah pemborosan penggunaan material dan mengawasi pengeluaran agar tidak melebihi anggaran (budget).
Mengambil tindakan korektif: Bertindak cepat jika terjadi keterlambatan atau masalah teknis di lapangan, termasuk berhak menegur atau menghentikan pekerjaan yang tidak sesuai standar.
4. Pelaporan dan Evaluasi
Membuat laporan berkala: Menyusun laporan harian, mingguan, atau bulanan mengenai kemajuan proyek, kendala yang dihadapi, serta penggunaan material dan anggaran kepada Manajer Proyek (Project Manager).
Evaluasi desain: Memeriksa dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan fisik dengan dokumen kontrak atau shop drawing.
Referensi: 325871 · Berlaku sampai 26 November 2026