Manager R & D Industri Farmasi Dan Kosmetik
- Gaji
- Gaji tidak dicantumkan
- Jenis pekerjaan
- Kontrak
- Diposting
- Sumber
- Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
- kantor
Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.
Deskripsi pekerjaan
Pendidikan Profesi Apoteker/S2 Farmasi, Pengalaman Minimal 5 Tahun sebagai R & D Manager di Industri Farmasi atau Kosmetik
Menyusun strategi, linimasa, dan anggaran untuk pengembangan produk baru (NPD/New Product Development) atau perbaikan produk yang sudah ada (product improvement).
Mengawasi tim dalam merancang formula sediaan obat / kosmetik yang stabil, efektif, dan aman.
Memastikan desain dan material kemasan primer maupun sekunder mampu menjaga stabilitas produk serta memenuhi aspek estetika dan regulasi.
Memimpin proses transfer teknologi dari skala laboratorium ke skala pilot hingga skala produksi komersial di pabrik.
Mengarahkan tim R&D Analitis (Analytical Development) untuk membuat dan memvalidasi metode pengujian bahan baku dan produk jadi.
Memantau pelaksanaan uji stabilitas obat/kosmetik guna menentukan masa kedaluwarsa (shelf life) dan kondisi penyimpanan obat/kosmetik yang tepat.
Memastikan seluruh aktivitas riset, dokumentasi, dan fasilitas laboratorium R&D mematuhi pedoman CPOB / CPKB/GMP yang berlaku.
Menyiapkan dan memeriksa dokumen teknis seperti Dokumen Induk Obat untuk keperluan registrasi produk ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau otoritas kesehatan terkait.
Mengelola, melatih, dan mengevaluasi kinerja staf R&D (Apoteker formulator, analis kimia, teknisi laboratorium).
Bekerja sama dengan divisi Marketing untuk riset pasar, divisi Purchasing untuk pengadaan bahan baku baru, serta divisi Production, Quality Control (QC), dan Quality Assurance (QA) saat proses validasi metode dan proses produksi.
Menghitung estimasi biaya produksi obat (Cost of Goods Sold / COGS) agar produk baru memiliki harga yang kompetitif di pasar.
Melakukan reformulasi obat/kosmetik yang sudah ada untuk menekan biaya produksi tanpa menurunkan mutu dan efektivitas obat/kosmetik.
Referensi: 43837 · Berlaku sampai 14 Oktober 2026