Guru Ekonomi
- Gaji
- Rp 2.000.000 – Rp 3.000.000 per bulan
- Jenis pekerjaan
- Kontrak
- Diposting
- Sumber
- Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
- kantor
Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.
Deskripsi pekerjaan
Kualifikasi
Bermanhaj Ahlussunnah wal Jamaah.
Pendidikan minimal S1 Pendidikan Ekonomi / Ekonomi / bidang yang relevan.
Memahami konsep dan materi Ekonomi tingkat SMA.
Mampu menyampaikan materi dengan metode pembelajaran yang mudah dipahami dan menarik.
Mampu menyusun perangkat pembelajaran dan bahan ajar sesuai kurikulum.
Mampu melakukan penilaian dan evaluasi hasil belajar siswa.
Memiliki kemampuan mengelola kelas dengan baik.
Mampu mengaitkan materi Ekonomi dengan kehidupan sehari-hari dan perkembangan dunia usaha.
Kreatif, komunikatif, disiplin, bertanggung jawab, dan mampu bekerja sama dalam tim.
Pengalaman mengajar Ekonomi menjadi nilai tambah.
Bersedia mengikuti aturan dan budaya pendidikan di lingkungan pesantren.
Bersedia berkhidmah di lingkungan Yayasan Al-Bahjah Bogor.
Tanggung Jawab
Melaksanakan pembelajaran Ekonomi sesuai kurikulum dan kebutuhan siswa.
Menyiapkan materi, bahan ajar, perangkat pembelajaran, dan metode pembelajaran.
Menyampaikan materi Ekonomi secara teori maupun melalui contoh penerapan dalam kehidupan sehari-hari.
Membimbing siswa dalam memahami konsep ekonomi, analisis masalah ekonomi, dan penerapannya.
Mengelola kelas agar pembelajaran berjalan tertib, aktif, dan kondusif.
Melakukan penilaian, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap hasil belajar siswa.
Membimbing siswa dalam mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah.
Memberikan tugas, proyek, atau kegiatan pembelajaran yang mendukung pemahaman siswa terhadap materi Ekonomi.
Melakukan administrasi dan dokumentasi pembelajaran sesuai kebutuhan sekolah.
Berkoordinasi dengan guru, wali kelas, dan pihak sekolah terkait perkembangan siswa.
Mendampingi siswa dalam kegiatan akademik atau kegiatan sekolah lainnya apabila diperlukan.
Menjalankan tugas pendidikan lainnya sesuai arahan sekolah/yayasan.
Menjaga adab, kedisiplinan, serta mengikuti peraturan dan budaya pendidikan di lingkungan pesantren.
Referensi: 48992 · Berlaku sampai 15 Oktober 2026