Environmental, Health & Safety (Ehs) Strategic Project Manager
- Gaji
- Gaji tidak dicantumkan
- Jenis pekerjaan
- Penuh waktu
- Diposting
- Sumber
- Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
- kantor
Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.
Deskripsi pekerjaan
Kualifikasi :
Pendidikan minimal S1 Teknik Lingkungan/Teknik Pertambangan/Kehutanan/bidang terkait.
Memiliki pengalaman minimal 10 tahun di industri pertambangan.
Memiliki sertifikasi auditor lingkungan menjadi nilai tambah.
Berpengalaman dalam pelaksanaan proyek reklamasi, rehabilitasi, dan pengelolaan lingkungan.
Memiliki sertifikat K3 Umum yang masih berlaku.
Sertifikat pelatihan Lead Auditor OHSAS 18001 dan ISO 14001 menjadi nilai tambah.
Tanggung Jawab :
Memimpin dan mengelola perencanaan lingkungan, kepatuhan terhadap peraturan, serta manajemen risiko untuk proyek strategis dan kegiatan operasional.
Mengembangkan standar, sistem dan solusi pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan serta selaras dengan tujuan Perusahaan dan peraturan yang berlaku.
Menyusun roadmap, menetapkan tujuan, serta merancang rencana implementasi yang selaras dengan kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
Memastikan aspek lingkungan terintegrasi dalam seluruh tahapan project, mulai dari desain, pelaksanaan, commissioning, hingga fase penyelesaian akhir.
Memberikan panduan teknis kepada tim terkait kewajiban hukum di bidang lingkungan dan persyaratan perizinan.
Memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup di Indonesia, persyaratan perizinan lingkungan, komitmen dalam dokumen AMDAL, serta kewajiban lingkungan yang tercantum dalam RKAB.
Menetapkan kerangka tata kelola lingkungan project serta mekanisme penjaminan kepatuhan (assurance).
Meninjau kajian lingkungan, studi teknis, desain, dan rencana pengelolaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Mengawasi pelaksanaan keselamatan kerja di wilayah konsesi pertambangan, memantau kinerja EHS, melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala Teknik Tambang (KTT), serta menetapkan tindakan korektif yang diperlukan.
Referensi: 233024 · Berlaku sampai 11 November 2026