Admin Pajak
- Gaji
- Gaji tidak dicantumkan
- Jenis pekerjaan
- Penuh waktu
- Diposting
- Sumber
- Jobstreet Indonesia (SEEK API + GraphQL)
- kontrak
- kantor
Kami akan mengarahkan Anda ke situs tempat lowongan diposting untuk menyelesaikan lamaran.
Deskripsi pekerjaan
Tanggung Jawab Utama :
Menyiapkan dan memeriksa dokumen pendukung perpajakan (faktur, invoice, kontrak, bukti pembayaran).
Menghitung, membuat bukti potong, dan melaporkan PPh Pasal 21, 23, 4(2), dan 15 sesuai ketentuan.
Membuat, memeriksa, dan melaporkan faktur pajak serta SPT Masa PPN.
Menyiapkan data untuk SPT Tahunan Badan atau Orang Pribadi.
Memastikan pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan tepat waktu (menyusun kalender kewajiban pajak).
Melakukan rekonsiliasi data pajak dengan data akuntansi/keuangan.
Mengarsipkan dokumen pajak secara tertib, baik fisik maupun digital.
Menggunakan sistem DJP (Coretax, e-Faktur, e-Bupot, e-Billing) untuk pembuatan dokumen dan pelaporan.
Membantu proses pemeriksaan, klarifikasi, atau korespondensi dengan kantor pajak (KPP) bila diperlukan.
Memantau perubahan peraturan perpajakan dan melaporkannya kepada atasan.
Kualifikasi :
Minimal D3/S1 Akuntansi, Perpajakan, Manajemen Keuangan, atau bidang terkait.
Minimal pengalaman 1 tahun di bidang perpajakan atau akuntansi (fresh graduate dengan pemahaman pajak yang baik dapat dipersilahkan melamar).
Memahami peraturan perpajakan Indonesia (UU KUP, PPh, PPN) dan perkembangannya.
Bisa menggunakan Microsoft Excel (VLOOKUP, pivot table) dan aplikasi pelaporan pajak DJP.
Memahami dasar-dasar akuntansi dan laporan keuangan.
Teliti, rapi, dan berorientasi pada detail.
Disiplin terhadap tenggat waktu.
Komunikasi yang baik dan mampu bekerja sama dengan tim keuangan serta pihak eksternal.
Referensi: 335203 · Berlaku sampai 27 November 2026